Syarat Kepengurusan Sertifikat Tanah
Masih banyak terdapat kebingunagan di masyarakat, tentang persyaratan yang perlu di persiapkan saat ingin mengurus sertifikat tanah ke badan kepengurusan. untuk menjawab ke bingungan tersebut maka saya hadirkan artikel ini semoga bisa membantu mempersiapkan dengan mudah sebelum mengajukan untuk mengurus sertifikat tanah.
Berikut Persyaratan yang di perlukan :
Berikut Persyaratan yang di perlukan :
- Persiapkan berkas Akta Jual Beli (AJB) yang asli, yang beratas namakan pemilik tanah yang akan disertifikatkan
- Harus ada Photo copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) masing - masing atas nama penjual dan pembeli yang tercantum di AJB, masing-masing sebanyak 7 lembar.
- Bukti pelunasan pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) selama 10 tahun terakhir.
- Persiapkan juga Meterai, Rp.6000, sebanyak 7 buah
- Girik atau leter C salinan yang diurus di Kantor Kelurahan atau Desa setempat
- Terakhir Surat kuasa dari pemilik tanah yang akan di sertifikatkan.
Itulah beberapa persyaratan yang harus terlebih dahulu di persiapkan atau terpenuhi sebelum mengajukan ke pengurusan sertifikat tanah. semoga bermanfaat.
Artikel Terkait :
0 komentar:
Post a Comment