Broker Property Belantik Jawa Modern yuk Cari Tahu.
Pasti para pembaca sekalian
bertanya-tanya mengapa saya memberi judul artikel ini dengan nama “BROKER PROPERTY
BELANTIK JAWA MODERN”, alasannya sederhana saja, kalau kita tinggal di pulau
jawa pasti sering mendengar kerjaan yang namanya Belantik. Nah, sebetulnya
Broker itu ya sama artinya dengan Belantik/ Makelar, hanya saja yang membedakan
adalah namanya yang lebih keren dan terkesan berada di kawasan kota. soalnya
Belantik itu hanya sebutan di desa-desa hehe..
Seorang Broker dalam kerjanya
bertugas untuk mempertemukan buyer atau investor dengan owner property yang
ingin menjual atau menyewakan propertynya. Bisa berupa rumah, ruko, tanah dan
lain sebagainya. Keberadaan Broker di bidang property tentunya sangat membantu
sekali, apalagi jika investor dari luar kota atau Negara tentunya minim sekali
akan informasi property yang di jual atau di sewakan. Jangan salah profesi
Broker itu tidak sembarangan, selain penghasilan yang tidak terduga, Broker
juga di topang oleh 5 stakeholder yaitu Pemerintah, Perbankan, Developer,
Asosiasi dan Masyarakat.
Menjadi Broker itu gampang-gampang
susah ya pembaca, kalau ingin berjuang sendiri maka anda cukup mencari
buyer/investor yang mau saja. Tapi faktanya Broker dibawah naungan sebuah
instansi itu lebih dipercaya dan sudah teruji kemampuannya di bidang marketing
property. Yang jelas menjadi seorang Broker itu tidak perlu modal dan tidak
terikat waktu seperti profesi-profesi yang lain. Andai kata keluar modal,
itupun untuk biaya survey dan konsumsi saja. Cukup bermodal skill bicara sopan
dan santun kepada investor dan owner agar terjadi goal. Untuk Broker pemula,
jika sempat mengalami komunikasi yang belum lancar, katakanlah canggung dengan
client itu sudah biasa. Karena seiring berjalannya waktu, sering ketemu client
dan bertambahnya pengalaman pasti bisa menguasai medan kok, percaya deh..
![]() |
| Broker Properti Belantik Asiek Men |
Lebih hebat lagi jika menjadi Broker
dibawah naungan instansi, karena komisi yang di terima sudah ada peraturannya
sendiri lagi yaitu 3% jika transaksi dibawah satu milyar. Lalu 2,5% jika nilai
transaksi diantara 1-3 milyar dan cukup 2% jika nilai transaksi di atas 3
milyar. Khusus untuk transaksi property sewa menyewa besaran fee yang di terima
Broker adalah 5% dari deal transaksi. Bagaimana? Cukup menyenangkan bukan
menjadi seorang Broker.
Nah, sedikit info diatas tersebut
saya harap bisa bermanfaat bagi pembaca sekalian. Tidak ada salahnya untuk
mencoba hal yang baru, barang kali ini adalah jalan merubah hidup anda. Mungkin
di awal memang akan terasa sulit, namun tetap berusaha dan berdo’a lah, Alloh
akan mendengar setiap permohonan hambaNya. Dan ingat hasil itu selalu sebanding
lurus dengan usaha. Oke, sekian dari saya, mohon maaf kalau ada salah kata dan
terima kasih untuk perhatiannya.
Artikel by : Rahayu Wilujeng
cp : +6285741100999
Artikel Terkait : Harga Jual Tanah Di Yogyakarta

0 komentar:
Post a Comment