Monday, October 27, 2014

BROKER PROPERTY BELANTIK JAWA MODERN


Broker Property Belantik Jawa Modern yuk Cari Tahu.

Pasti para pembaca sekalian bertanya-tanya mengapa saya memberi judul artikel ini dengan nama “BROKER PROPERTY BELANTIK JAWA MODERN”, alasannya sederhana saja, kalau kita tinggal di pulau jawa pasti sering mendengar kerjaan yang namanya Belantik. Nah, sebetulnya Broker itu ya sama artinya dengan Belantik/ Makelar, hanya saja yang membedakan adalah namanya yang lebih keren dan terkesan berada di kawasan kota. soalnya Belantik itu hanya sebutan di desa-desa hehe..

Seorang Broker dalam kerjanya bertugas untuk mempertemukan buyer atau investor dengan owner property yang ingin menjual atau menyewakan propertynya. Bisa berupa rumah, ruko, tanah dan lain sebagainya. Keberadaan Broker di bidang property tentunya sangat membantu sekali, apalagi jika investor dari luar kota atau Negara tentunya minim sekali akan informasi property yang di jual atau di sewakan. Jangan salah profesi Broker itu tidak sembarangan, selain penghasilan yang tidak terduga, Broker juga di topang oleh 5 stakeholder yaitu Pemerintah, Perbankan, Developer, Asosiasi dan Masyarakat.

Menjadi Broker itu gampang-gampang susah ya pembaca, kalau ingin berjuang sendiri maka anda cukup mencari buyer/investor yang mau saja. Tapi faktanya Broker dibawah naungan sebuah instansi itu lebih dipercaya dan sudah teruji kemampuannya di bidang marketing property. Yang jelas menjadi seorang Broker itu tidak perlu modal dan tidak terikat waktu seperti profesi-profesi yang lain. Andai kata keluar modal, itupun untuk biaya survey dan konsumsi saja. Cukup bermodal skill bicara sopan dan santun kepada investor dan owner agar terjadi goal. Untuk Broker pemula, jika sempat mengalami komunikasi yang belum lancar, katakanlah canggung dengan client itu sudah biasa. Karena seiring berjalannya waktu, sering ketemu client dan bertambahnya pengalaman pasti bisa menguasai medan kok, percaya deh..

Broker Properti Belantik Asiek Men
Untuk masalah fee/komisi tentu saja sudah ada peraturannya, jadi Broker pemula tidak usah kuatir tentang negoisasi dengan client. Menurut peraturan menteri perdagangan  Republik Indonesia No.33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Property menetapkan besaran komisi untuk Broker minimal 2% dari nilai transaksi. Bayangkan jika nilai transaksinya minimal  seratus juta, yang kita dapat sudah lumayan lah daripada jadi pekerja biasa yang menunggu gaji bulanan.

Lebih hebat lagi jika menjadi Broker dibawah naungan instansi, karena komisi yang di terima sudah ada peraturannya sendiri lagi yaitu 3% jika transaksi dibawah satu milyar. Lalu 2,5% jika nilai transaksi diantara 1-3 milyar dan cukup 2% jika nilai transaksi di atas 3 milyar. Khusus untuk transaksi property sewa menyewa besaran fee yang di terima Broker adalah 5% dari deal transaksi. Bagaimana? Cukup menyenangkan bukan menjadi seorang Broker.

Nah, sedikit info diatas tersebut saya harap bisa bermanfaat bagi pembaca sekalian. Tidak ada salahnya untuk mencoba hal yang baru, barang kali ini adalah jalan merubah hidup anda. Mungkin di awal memang akan terasa sulit, namun tetap berusaha dan berdo’a lah, Alloh akan mendengar setiap permohonan hambaNya. Dan ingat hasil itu selalu sebanding lurus dengan usaha. Oke, sekian dari saya, mohon maaf kalau ada salah kata dan terima kasih untuk perhatiannya.
  
Artikel by : Rahayu Wilujeng  

cp : +6285741100999




Artikel Terkait :  Harga Jual Tanah Di Yogyakarta

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : BROKER PROPERTY BELANTIK JAWA MODERN

0 komentar:

Post a Comment